Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PN Kph Oktafia Dwi Wulanjaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PN Kph
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Oktafia Dwi Wulanjaya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan kesalahan penulisan pada Akta Kelahiran Nomor 1708-LT-25032014-0006 tertangggal 28 Maret 2014 yang semula tertulis nama Oktapia Dwi Wulanjaya dengan tanggal lahir 20 Oktober 2003 diubah menjadi nama Oktafia Dwi Wulanjaya dengan tanggal lahir 23 Oktober 2003;
  3. Memberi izin kepada pemohon untuk mendaftarkan akta kelahiran tersebut dan memerintahkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (DUKCAPIL) Kebupaten Kepahiang  untuk dapat melakukan perubahan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kepahiang supaya dapat dicatatkan dalam register yang peruntukan untuk itu
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul terhadap perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya