Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Kph H. Edi SUNANDAR 1.Sindrawan
2.Muhammad Taufik, S.H., M.Kn
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Kph
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. Edi SUNANDAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARMADAN LETETUNY S.HH. Edi SUNANDAR
Tergugat
NoNama
1Sindrawan
2Muhammad Taufik, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.500.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II membuat Akta Jual Beli Nomor 313/2020 tanggal 15 juli 2020 adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 313/2020 tanggal 15 juli 2020, yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuatan Akta Tanah Muhammad Taufik, S.H, M.Kn tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat I membuat Kuitansi tanggal 6 januari 2021 mengenai utang Penggugat sejumlah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratusĀ  juta rupiah) merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan Kuitansi tanggal 6 januari 2021 yang menyatakan utang Penggugat sejumlah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratusĀ  juta rupiah) tidak mempunyai kekuatan hukum;
  6. Menyatakan utang Pengguat sejumlah Rp1.218.000.000 (satu miliar dua ratus delapan belas juta rupiah);
  7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak