| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Masa Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara: PDM-03/ Eku/KPH/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
ANDREA PRATAMA Alias ANDRE Bin CANDRA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1702172610980001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Curup
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 26 Oktober 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Talang Rimbo Lama RT.01/RW.01 Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejan Lebong
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
|
|
|
|
- PENANGANKAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 8 Januari 2026
|
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 9 Januari 2026 s/d tanggal 28 Januari 2026
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 29 Januari 2026 s/d tanggal 09 Maret 2026
|
|
|
:
|
Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d 28 Maret 2026
|
- DAKWAAN
---------Bahwa Terdakwa ANDREA PRATAMA Alias ANDRE Bin CANDRA bersama-sama Jon (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira Pukul 14.22 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat Kelurahan Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, Yang tanpa hak memasukan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia , membuat, menerima,mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai , membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk, turut serta melakukan tindak pidana, melakukan pengulangan tindak pidana, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari kamis tanggal 8 Januari 2026 terdakwa Andrea Pratama Alias Andre Bin Candra bersama Saudara Jon (belum tertangkap) berangkat dari rumah Saudara Jon yang berada dikabupaten Rejang Lebong ke Kabupaten Kepahiang dengan membawa senjata tajam jenis kunci T yang salah satu sisi nya dimodifikasi menjadi tajam yang disimpan oleh saudara Jon di kantong celana sebelah kanan. Kemudian diperjalanan tepatnya di depan kantor Bupati Kepahiang menyerahkan senjata tajam jenis kunci T yang salah satu sisi nya dimodifikasi menjadi tajam tersebut kepada terdakwa yang kemudian terdakwa selipkan dipinggang celana sebelah kiri terdakwa.
- Setibanya terdakwa dan Saudara Jon (belum tertangkap) di Kabupaten Kepahiang didekat Masjid di kelurahan Dusun Kepahiang Saudara Jon mengatakan kepada terdakwa “TURUN LA” kemudian terdakwa turun lalu tidak lama berselang terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenali dan mengaku sebagai anggota polisi, kemudian terdakwa panik dan membuang senjata tajam jenis kunci T yang salah satu sisi nya dimodifikasi menjadi tajam. Setelah itu terdakwa di amankan oleh anggota polisi sedangkan saudara Jon pada saat akan di aman oleh polisi langsung kabur melarikan diri meninggalkan terdakwa.
- Bahwa senjata tajam jenis kunci T yang salah satu sisi nya dimodifikasi menjadi tajam bukan sebagai alat untuk melakukan pekerjaan yang sah dan bukan pula sebagai barang pusaka atau barang kuno
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 307 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 Huruf (c) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 23 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP --------------------------------------------------------
|
|
Kepahiang, 10 Maret 2026
PENUNTUT UMUM
RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH
AJUN JAKSA
|
|