Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Kph Randy Fathurrahman. MZ, S.H. HERLI TOTON Als TOTON Bin A. MUROT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1030/L.7.18/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Randy Fathurrahman. MZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLI TOTON Als TOTON Bin A. MUROT (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU


KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

        

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM-03/Enz/KPH/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap  

:

HERLI TOTON ALIAS TOTON BIN A. MUROT (ALM)

Nomor Identias

:

1702072307770001

Tempat lahir

:

Apur

Umur / tanggal lahir

:

49 Tahun / 23 Juni 1977

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Sambut RT.006 RW.002 Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong

Agama

:

Islam                               

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tidak tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  • Penangkapan

:

Tanggal 16 Januari 2026 s/d 21 Januari 2026

  • Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 21 Januari 2026 s/d tanggal 9 Februari 2026

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d tanggal 21 Maret 2026

  • Penuntut Umum

:

Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d 30 Maret 2026

  • Perpanjangan

PN Kepahiang

:

Lapas Klas II A Curup, sejak 31 Maret 2026 s/d tanggal 29 April 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

---------Bahwa Terdakwa Herli Toton Alias Toton Bin A. Murot (alm) pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat disebuah rumah di  Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau precursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB Saksi Arini Pramudita alias Nining Binti Ujeng (alm) (dilakukan penuntutan terpisah) menghunbungi terdakwa dengan tujuan membeli sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian pukul 16.00 WIB Saksi Arini mendatangi rumah terdakwa yang berada di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. Setibanya saksi Arini dirumah terdakwa saksi arini langsung menyerahkan uang Sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan Narkotika Sabu-sabu yang dibungkus dengan Plastik warna yang berisikan hitam 1 (satu) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna merah dan dibungkus Kembali dengan kertas buku warna putih. Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut Saksi Arini pergi meninggalkan terdakwa.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian BALAI POM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.26.0023 tanggal 20 Januari 2026 dengan hasil pengujian sampel yang diduga Narkotika Gol. I dengan kesimpulan adalah sampel positif (+) METAMFETAMIN  (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009).
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 028/10700.00/2026 tanggal 19 Januari 2026 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening list merah dan dibungkus Kembali dengan kain hitam.
  • Berat Bersih ; 0.63Gram
  • Pemisahan untuk barang bukti ; 0,58 Gram
  • Untuk Balai POM ; 0,05 Gram
  • Bahwa terdakwa  tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, Narkotika Golongan I jenis Ganja, tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya dan tidak pula untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang----------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa Herli Toton Alias Toton Bin A. Murot (alm) pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat disebuah rumah di  Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP melakukan tindak pidana, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bermula pada Bermula pada hari jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB Satresnarkoba Polres Kepahiang mendapatkan informasi dan mengamankan seorang wanita yang mengaku bernama Arini Arini Pramudita alias Nining Binti Ujeng (alm) yang kedapatan memiliki Narkotika Golongan 1 Dalam bentuk bukan Tanaman di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Kemudian dilakukan Pengembangan bahwa Narkotika tersebut didapati dari Terdakwa Herli Toton. 
  • Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Satresnarkoba Polres Kepahiang mengamankan terdakwa yang berada dirumah terdakwa yang berada di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. Pada saat dilakukan penggeledahan rumah terdakwa didapati, 1 (satu) kantong kain warna bewarna hitam yang didalamnya beriskan  1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening list merah dan dibungkus Kembali dengan plastic bening klip merah, 7 (tujuh) buah plastic klip bening metah ukuran kecil dan 1 (satu) pipet warna ungu yang telah dimodifikasi  yang disimpan dibawah Kasur kamar terdakwa.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian BALAI POM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.26.0023 tanggal 20 Januari 2026 dengan hasil pengujian sampel yang diduga Narkotika Gol. I dengan kesimpulan adalah sampel positif (+) METAMFETAMIN  (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009).
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 028/10700.00/2026 tanggal 19 Januari 2026 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening list merah dan dibungkus Kembali dengan kain hitam.
  • Berat Bersih ; 0.63Gram
  • Pemisahan untuk barang bukti ; 0,58 Gram
  • Untuk Balai POM ; 0,05 Gram.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak pula untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan

----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------

 

 

Kepahiang, 9 April 2026

Penuntut Umum

 

 

 

RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH.

Ajun Jaksa Nip.19960426 202203 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya