Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Kph Davin Edward, S.H. ONGKI FEBRIANO Als ONGKI Bin SUKMIN EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-302/L.7.18/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Davin Edward, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONGKI FEBRIANO Als ONGKI Bin SUKMIN EFENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu

Telp/Fax: (0732) 3930005 www.kejari-kepahiang.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. REG.PERK: PDM-01/Eku/KPH/01/2026

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Terdakwa

:

ONGKI FEBRIANO Als ONGKI Bin SUKMIN EFENDI

 

Nomor Identitas

:

1611020202020009

 

Tempat Lahir

:

Tanjung Eran

 

Umur/Tanggal Lahir

:

23 tahun / 2 Februari 2002

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Salak Dua RT/RW: 011/004, Kel. Dusun Besar, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 18 November 2025

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 18 November 2025 sampai dengan tanggal 07 Desember 2025

 

 

  • Perpanjangan PU I

:

Rutan, sejak tanggal 08 Desember 2025 sampai dengan tanggal 27 Desember 2025

 

 

  • Perpanjangan PU II

:

Rutan, sejak tanggal 28 Desember 2025 sampai dengan 16 Januari 2026

 

 

  • Penuntut Umum

:

Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 15 Januari 2026 s/d 03 Februari 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN

 

Bahwa Terdakwa  ONGKI FEBRIANO Als ONGKI Bin SUKMIN EFENDI pada hari Selasa 18 November 2025 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di  jalan Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari  Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saksi BARLY ROMANDA Als BARLY Bin SUWARTONO dan saksi WAHYU KUSBIANTORO Als WAHYU Bin JUMANI dan anggota Kepolisian Polres Kepahiang sedang melaksanakan patroli di seputaran wilayah  Desa Permu Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang kemudian melihat Terdakwa yang mencurigakan lalu saksi BARLY ROMANDA Als BARLY Bin SUWARTONO dan saksi WAHYU KUSBIANTORO Als WAHYU Bin JUMANI mendekati Terdakwa kemudian Terdakwa melarikan diri. Kemudian Saksi BARLY ROMANDA Als BARLY Bin SUWARTONO dan saksi WAHYU KUSBIANTORO Als WAHYU Bin JUMANI  melakukan pengejaran, Kemudian saksi BARLY ROMANDA Als BARLY Bin SUWARTONO dan saksi WAHYU KUSBIANTORO Als WAHYU Bin JUMANI melihat Terdakwa membuang 1 (satu) Buah Senjata tajam jenis pisau dengan ukuran mata bilah 13,5 cm yang terbuat dari besi dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat kekuningan, dengan total panjang keseluruhan 23 cm dan 1 (satu) buah sarung senjata tajam berwarna cokelat tua dengan panjang sarung 19 cm. Kemudian Terdakwa diamankan oleh saksi BARLY ROMANDA Als BARLY Bin SUWARTONO dan saksi WAHYU KUSBIANTORO Als WAHYU Bin JUMANI;
  • Bahwa Terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) Buah Senjata tajam jenis pisau dengan ukuran mata bilah 13,5 cm yang terbuat dari besi dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat kekuningan, dengan total panjang keseluruhan 23 cm dan 1 (satu) buah sarung senjata tajam berwarna cokelat tua dengan panjang sarung 19 cm  tersebut bertujuan untuk menjaga diri Terdakwa serta tidak digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga dan tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan yang sah dari Terdakwa serta bukan pula sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);

------- Bahwa  Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

 

 

Kepahiang, 28 Januari 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

DAVIN EDWARD, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya