Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2026/PN Kph ZAINUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2026/PN Kph
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZAINUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan Tahun Kelahiran Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran  Pemohon Nomor : 1708-LT-25112016-0015, dengan menggantikan sesuai Tahun Kelahiran yang sebenarnya sesuai dengan Surat dari Kepala Desa Tebat Monok No. 470/22/PD-TM/I/2026  ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada pejabat berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1708-LT-25112016-0015 mengganti Tahun Kelahiran 2014 (Dua Ribu Empat Belas) menjadi 2011 (Dua Ribu Sebelas);
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak