Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Kph 1.Yopice Karose
2.Hendra Saputra
1.Didi Rinaldi, selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2024
2.Roland Yudhistira, selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang selaku PA tahun 2024
3.Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang
4.Bupati Kabupaten Kepahiang
5.Windra Purnawan, S.P.
6.Andrian Defandra, S.E., M.Si.
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Kph
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Yopice Karose
2Hendra Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGARA SAPUTRA, S.H.Yopice Karose
2ANGGARA SAPUTRA, S.H.Hendra Saputra
Tergugat
NoNama
1Didi Rinaldi, selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2024
2Roland Yudhistira, selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang selaku PA tahun 2024
3Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang
4Bupati Kabupaten Kepahiang
5Windra Purnawan, S.P.
6Andrian Defandra, S.E., M.Si.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dede Frastien,SH.,MHSekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang
2Dede Frastien,SH.,MHBupati Kabupaten Kepahiang
3Leo Pernandes, S.HAndrian Defandra, S.E., M.Si.
4Dekki Suarno,S.H.Didi Rinaldi, selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2024
5Dekki Suarno,S.H.Roland Yudhistira, selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang selaku PA tahun 2024
6Abdusy Syakir, S.H., MH., CLA., CRA., CIL., CLI., CMWindra Purnawan, S.P.
Turut Tergugat
NoNama
1Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Periode 2024-2029
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dede Frastien,SH.,MHKetua DPRD Kabupaten Kepahiang Periode 2024-2029
Nilai Sengketa(Rp) 750.000.000,00
Petitum

?

?

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Penitipan Uang yang dibuat pada tanggal 2 Mei 2024 dan Surat Pernyataan Hutang yang lahir dari Surat Perjanjian Penitipan Uang;
  3. Menyatakan Demi Hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya melunasi dan mengembalikan uang milik Para Penggugat yag termuat di dalam Surat Perjanjian Penitipan Uang yang dibuat pada tanggal 2 Mei 2024 dan Surat Pernyataan Hutang yang lahir dari Surat Perjanjian Penitipan Uang;
  4. Menyatakan jumlah kewajiban yang harus diberikan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebagai berikut :
  1. Hutang pokok                                               : Rp500.000.000,00
  2. Denda keterlambatan 10 %

- Bulan Juni 2024                                           : Rp50.000.000,00

- Bulan Juli 2024                                            : Rp50.000.000,00

- Bulan Agustus 2024                                    : Rp50.000.000,00

- Bulan September 2024                               : Rp50.000.000,00

- Bulan Oktober 2024                                    : Rp50.000.000,00 +

c. Total keseluruhan yang harus dibayar     : Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban-nya melunasi dan mengembalikan uang milik Para Penggugat sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara seketika dan sekaligus lunas melalui mekanisme penganggaran APBD Perubahan tahun 2025 ini atau paling lama pada Anggaran APBD Tahun 2026 Kabupaten Kepahiang dan atau selambat-lambatnya APBD Perubahan Tahun 2026 kepada Para Penggugat secara langsung sejak putusan dijatuhkan;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan Immateril yang dialami Para Penggugat sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) secara langsung dan tanggung renteng sejak putusan dijatuhkan;

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang c.q Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak