| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan pcrbuatan TERGUGA'I' wanprestasi kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 20,845,116.99 (dua puluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus enam belas rupiah koma sembilan puluh sembilan rupiah), kredit menjadi dalam kategori Macet.(data tanggal 16/06/2025). yang jumlahnya akan terus bertambah karena dcnda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT belum mclunasi fasilitas kreditnya kcpada PENGGUGAT selaku Kreditur;
- Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT dan baik yang sudah ada maupun yang akan ada mcnjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT yang didasarkan pada pasal 1131 KUIIPerdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman TERGUGAT
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul;
|