Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Kph Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Eko Saputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Kph
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Bank Bengkulu Cabang Kepahiang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eko Saputra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.845.116,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan pcrbuatan TERGUGA'I' wanprestasi kepada PENGGUGAT
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 20,845,116.99 (dua puluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus enam belas rupiah koma sembilan puluh sembilan rupiah), kredit menjadi dalam kategori Macet.(data tanggal 16/06/2025). yang jumlahnya akan terus bertambah karena dcnda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT belum mclunasi fasilitas kreditnya kcpada PENGGUGAT selaku Kreditur;
  4. Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT dan baik yang sudah ada maupun yang akan ada mcnjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT yang didasarkan pada pasal 1131 KUIIPerdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman TERGUGAT
  5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul;

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak