|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA:
|
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
FEBRI YANSAH alias FEBRI Bin KAMALUDIN
|
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1708043012050001
|
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kelobak
|
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
20 tahun / 30 Oktober 2005
|
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Kelobak, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang
|
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/tidak bekerja
|
|
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD (tamat)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
22 Desember 2025
|
|
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026
|
|
|
|
|
- Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Januari 2026 sampai dengan tanggal 19 Februari 2026
|
|
|
|
|
- Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Februari 2026 sampai dengan tanggal 21 Maret 2026
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 Maret 2026
|
|
|
|
|
- Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 29 April 2026.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.
|
DAKWAAN
|
|
|
|
----------Bahwa Terdakwa FEBRI YANSAH alias FEBRI Bin KAMALUDIN pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Kelobak, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB Korban DERI PEBRIANSYAH alias DERI (alm), Terdakwa FEBRI YANSAH alias FEBRI, Saksi LEKSI DIANA alias LEKSI, Saksi PENDI HARTONO alias PENDI dan Sdr. DAUS pergi menuju rumah warga yang sedang mengadakan pesta di Desa Kelobak, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Sesampainya di lokasi pesta kemudian Korban DERI PEBRIANSYAH alias DERI (alm), Terdakwa FEBRI YANSAH alias FEBRI, Saksi LEKSI DIANA alias LEKSI, Saksi PENDI HARTONO alias PENDI dan Sdr. DAUS langsung bergabung ke panggung pesta untuk ikut berjoget. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB, ketika berada di atas panggung Terdakwa mendorong Korban DERI (alm) dan akibat dorongan tersebut juga mengenai Saksi ROHIM, dikarenakan tidak terima didorong oleh Terdakwa kemudian Korban DERI (alm) dan Saksi ROHIM bersama-sama mendekati Terdakwa dan Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa simpan di pinggang Terdakwa dan langsung menusukkan pisau tersebut di dada bagian kiri Korban DERI (alm);
- Bahwa setelah Korban DERI (alm) mengalami luka tusuk kemudian Korban DERI (alm) dibawa oleh Saksi RANGGA ANDIKA PRATAMA alias RANGGA dan Saksi PENDI ke RSUD Kepahiang dan sesampainya di RSUD Kepahiang, Korban DERI (alm) telah meninggal dunia;
- Bahwa berdasarkan Resume Medis Pasien atas nama Deri Pebriansah tanggal 22 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang dan ditandatangani oleh dr. Annisa Hasyrahim Redha dengan keluhan utama dari riwayat penyakit yang positif “pasien datang sudah henti nafas dan henti jantung, terdapat luka tusuk terbuka di bagian dada kiri panjang 3 cm lebar 1 cm dan terdapat bagian yang menonjol keatas dari luka. Ada luka lecet yang cukup dalam di bagian ujung-ujung dari kaki kiri dan kanan tampak seperti luka seretan diaspal jalan” dan menyatakan kondisi pasien pulang “meninggal”
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------
|
|
|
|
|
|
|
|
Kepahiang, 31 Maret 2026
PENUNTUT UMUM
ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H.
Ajun Jaksa
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|