| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG
Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu
Telp/Fax: (0732) 3930005 www.kejari-kepahiang.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. REG.PERK: PDM-05/Enz/KPH/04/2026
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA:
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
HALION MURTAR alias LION Bin MAWAN
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1611072403990002
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Air Mayan
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
26 tahun / 24 Maret 1999
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Air Mayan, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/tidak bekerja
|
|
|
Pendidikan terakhir
|
:
|
SD (tamat)
|
|
B.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
27 November 2025 sampai dengan tanggal 29 November 2025
|
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
30 November 2025 sampai dengan tanggal 2 Desember 2025
|
|
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 2 Desember 2025 sampai dengan tanggal 21 Desember 2025
|
|
|
- Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 30 Januari 2026
|
|
|
- Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri I
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Januari 2026 sampai dengan tanggal 1 Maret 2026
|
|
|
- Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri II
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 2 Maret 2026 sampai dengan tanggal 31 Maret 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 19 April 2026
|
|
C.
|
DAKWAAN
PERTAMA
|
|
|
---------Bahwa Terdakwa HALION MURTAR alias LION Bin MAWAN pada hari Kamis tanggal 23 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Desa Pendopo, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili sebagaimana ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada tanggal 23 November 2025 Terdakwa HALION MURTAR alias LION Bin MAWAN menemui Sdr. PITER LEK (orang dalam pencarian) di kebun milik Sdr. PITER LEK yang terletak di Desa Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Kemudian Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis tanaman ganja dari Sdr. PITER LEK seharga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya akan dibayarkan setelah narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut berhasil terjual. Setelah mendapatkan narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut Terdakwa langsung pulang dan menyimpannya dirumah terlebih dahulu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 483/10700/2025 tanggal 1 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
No.
|
Jenis
|
Berat Bersih
|
Keterangan
|
|
1.
|
Rincian narkotika golongan I dengan perincian sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik kecil berwarna hitam yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dan 1 (satu) kertas putih yang didalamnya diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja
|
78,7 gram
|
Total keseluruhan barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja 78,7 (tujuh puluh delapan koma tujuh) gram
|
|
2.
|
Jumlah narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja telah disisihkan dengan perincian:
- Untuk Balai POM
- Pemisahan untuk barang bukti
|
0,5 gram
78,2 gram
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.25.0381 tanggal 2 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh BPOM di Bengkulu dengan kesimpulan sampel positif Ganja (narkotika golongan I nomor urut 8 lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang dan tidak pula memiliki latar belakang pendidikan ataupun pekerjaan yang sah untuk membeli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
|
A T A U
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa HELION MURTAR alias LION Bin MARWAN pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Desa Talang Sawah, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memeiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 Terdakwa HALION MURTAR alias LION Bin MAWAN pergi ke sebuah kebun yang terletak di Desa Talang Sawah, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade dengan nomor polisi BD 6045 PM untuk bertemu orang yang ingin membeli narkotika golongan I jenis tanaman ganja milik Terdakwa. Sesampainya di kebun tersebut Terdakwa menunggu di dekat pondok yang ada di kebun tersebut kemudian datang anggota Satresnarkoba Polres Kepahiang dan mengamankan Terdakwa, selanjutnya ditemukan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang berada sekitar 30 (tiga puluh) cm di depan Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa jika narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut adalah benar milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 483/10700/2025 tanggal 1 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
No.
|
Jenis
|
Berat Bersih
|
Keterangan
|
|
1.
|
Rincian narkotika golongan I dengan perincian sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik kecil berwarna hitam yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dan 1 (satu) kertas putih yang didalamnya diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja
|
78,7 gram
|
Total keseluruhan barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja 78,7 (tujuh puluh delapan koma tujuh) gram
|
|
2.
|
Jumlah narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja telah disisihkan dengan perincian:
- Untuk Balai POM
- Pemisahan untuk barang bukti
|
0,5 gram
78,2 gram
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.25.0381 tanggal 2 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh BPOM di Bengkulu dengan kesimpulan sampel positif Ganja (narkotika golongan I nomor urut 8 lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang dan tidak pula memiliki latar belakang pendidikan ataupun pekerjaan yang sah untuk memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Kepahiang, 14 April 2026
Penuntut Umum
RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH.
Ajun Jaksa Nip.19960426 202203 1 001
|